MASALAH SANKSI MENJADI PERDEBATAN SERIUS
15-06-2009 /
PANITIA KHUSUS
Di minggu-minggu terakhir pembahasan RUU tentang Pelayanan Publik, anggota Panja masih memperdebatkan besarnya sanksi yang akan dikenakan terhadap penyelenggara pelayanan publik yang tidak memenuhi kewajibannya.
Perdebatan serius ini terjadi dalam rapat Panja Pelayanan Publik dengan Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Dirjen Perundang-Undangan Departemen Hukum dan HAM, Senin (15/6) yang membahas substansi rumusan yang belum disepakati Panja.
Seperti dikatakan Sayuti Asyathri (F-PAN) dalam rapat yang dipimpinnya, pengenaan sanksi penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala selama satu tahun, menurutnya hukuman itu terlalu ringan. Karena gaji berkala itu tidak seberapa besar jumlahnya.
Sebaiknya kata Sayuti, dicarikan sanksi yang lebih membuat efek jera, karena selama ini yang terlihat di Instansi Pemerintah alih-alih dapat teguran tertulis, malahan ada yang mendapatkan promosi kenaikan jabatan, walaupun mereka tidak menjalankan kewajibannya dengan baik.
Anggota Panja lainnya Eddy Mihati (F-PDIP) juga mengusulkan sebaiknya teguran tertulis ini dibuat berjenjang mulai dari teguran tertulis pertama, ke dua dan ke tiga.
Dalam RUU Pelayanan Publik, sanksi ini diklasifikasikan dalam 5 kategori yaitu teguran tertulis, penurunan gaji, pemberhentian dari jabatan, pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian tidak dengan hormat.
Panja juga merubah ketentuan sanksi Pasal 54 ayat (1) yang tadinya dalam waktu satu tahun diubah menjadi tiga bulan jika tidak melaksanakan ketentuan maka akan dikenai hukuman pembebasan jabatan.
Selain sanksi, Panja juga menyempurnakan penentuan biaya/tarif pelayanan publik yang ditetapkan dengan persetujuan DPR RI untuk tingkat pusat dan DPRD untuk tingkat provinsi,/kabupaten/kota.
Dalam waktu dekat RUU ini akan dibawa ke Badan Musyawarah untuk diajukan ke Rapat Paripurna DPR RI. Diharapkan pada Selasa mendatang RUU ini sudah dapat disahkan di Paripurna. (tt)